Selanjutnya Bupati berharap, pejabat yang dilantik benar-benar menjadikan momentum bulan suci (Ramadhan) ini untuk bekerja optimal dalam menjalankan amanah dan berupaya terus menepati sumpah atau janji jabatannya. Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, pelantikan ini hendaknya dimaknai sebagai kepentingan organisasi, bukan hanya menempatkan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu. Pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, mutasi jabatan, pendidikan dan pelatihan serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada negara sesuai peraturan yang berlaku, bahwa kewenangan pengangkatan pemindahan dan pemberhentian Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo merupakan kewenangan Bupati Purworejo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin Pegawai.
Yang ikut dilantik dari Dinas PPKP Kab. Purworejo sebanyak 5 orang, yaitu 3 orang mutasi/promosi dari Eselon IV naik ke Eselon III dan 2 orang dari Fungsional Umum menjabat Eselon IV sebagaimana Bagan berikut ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar