Ketua penyelenggara selaku Kepala Dinas PPKP Bambang Jati Asmara meyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta dari Komisi B DPRD Purworejo, OPD anggota Dewan Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Komisi Penyuluhan, Koordinator PPL, Kepala Puskesmas dan UMKM se-Kabupaten Purworejo.
Menurut Suranto selaku Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Jawa Tengah bahwa ketentuan produk pangan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/OT.140/10/2008 mengenai syarat dan tata cara pendaftaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dengan tujuan untuk memberikan jaminan dan perlindungan untuk masyarakat dan kepastian hukum para pelaku usaha, selain juga untuk memudahkan penelusuran jika terjadi penyimpangan produksi dan peredaran produksi pangan segar serta meningkatkan daya saing.
(Nd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar