Berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor : 91 Tahun 2013 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Peternakan Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangan daerah yang meliputi tanaman pangan dan hortikultura, sarana prasarana dan bina usaha tani, peternakan, kelautan dan perikanan serta penyuluhan.
- Perumusan kebijakan teknis bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, kelautan dan perikanan yang meliputi tanaman pangan dan hortikultura, sarana prasarana dan bina usaha tani, peternakan, kelautan dan perikanan serta penyuluhan;
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, kelautan dan perikanan yang meliputi tanaman pangan dan hortikultura, sarana prasarana dan bina usaha tani, peternakan, kelautan dan perikanan serta penyuluhan;
- Pembinaan dan pengendalian teknis bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, sarana prasarana dan bina usaha tani, peternakan, kelautan dan perikanan serta penyuluhan;
- Penyelenggaraan perijinan dan pelayanan umum bidang tanaman pangan dan hortikultura yang meliputi tanaman pangan dan hortikultura, sarana prasarana dan bina usaha tani, peternakan, kelautan dan perikanan serta penyuluhan;
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain yang berhubungan dengan bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura yang meliputi tanaman pangan dan hortikultura, sarana prasarana dan bina usaha tani, peternakan, kelautan dan perikanan serta penyuluhan;
- Pembinaan UPT dan Balai Penyuluhan Kecamatan dalam lingkup pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, kelautan dan perikanan;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, kelautan dan perikanan yang meliputi tanaman pangan dan hortikultura, sarana prasarana dan bina usaha tani, peternakan, kelautan dan perikanan serta penyuluhan;
- Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Pertanian Peternakan Kelautan dan Perikanan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.