Merupakan sebuah alat transaksi berupa kartu debit yang multifungsi dengan memuat informasi mengenai profil petani, luas lahan, kebutuhan saprotan, informasi panen maupun sebagai alat transaksi yang bisa digunakan untuk transfer, tarik tunai, pembayaran, pembelian, pinjaman dan lebih utama sebagai data penerima subsidi dan bantuan pemerintah.
Kartu tani selain memberikan keuntungan bagi para petani juga dapat mempermudah pendataan oleh pihak pemerintah sebagai informasi dan untuk monitoring ketersediaan serta kebutuhan sarana bagi para petani berupa pupuk, pestisida dan kebutuhan usaha taninya.
Kartu tani juga bertujuan selain mempermudah petani dalam bertransaksi, juga bisa memonitor penyaluran pupuk bersudsidi agar tepat sasaran dan tidak lari kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerima pupuk subsidi, karena hanya petani yang mempunyai kartu tani saja yang bisa menerima pupuk subsidi.
Persyaratan bagi petani yang ingin memiliki kartu tani relatif sederhana, yaitu : petani sudah tergabung dalam daftar RDKK, mengisi data nama lengkap, nomor induk KTP, alamat tempat tinggal, tempat tanggal lahir dan nama ibu kandung. Untuk persyaratan lainnya akan diberikan oleh pihak bank yang dituju untuk kerjasama dalam pembuatan kartu tani.
Bank yang ditunjuk untuk kerjasama dalam pembuatan kartu tani di Pulau Jawa untuk sementara adalah BNI untuk Provinsi Jawa timur, BRI untuk Provinsi Jawa tengah dan DIY, Bank Mandiri untuk Provinsi Jawa Barat dan BTN untuk daerah Provinsi Banten.
Diharapkan dengan adanya kartu tani ini para petani bisa dengan mudah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha pertanian, sehingga tidak terjadi kelangkaan pupuk dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran.
Sumber : http://www.sampulpertanian.com (diedit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar