Selamat Datang

Selamat datang di website resmi/subdomain Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Purworejo di http://dinppkp.purworejokab.go.id/, terima kasih.

Kamis, 02 Juni 2011

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK :
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor : 14 tahun 2008, tentang Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, paragrap 10 pasal 42 dan 43; Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Purworejo mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, kehutanan dan perkebunan sesuai dengan kewenangan daerah yang meliputi sarana dan prasarana pertanian, tanaman pangan dan hortikultura, bina usaha pertanian, kehutanan serta perkebunan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

FUNGSI :
  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, kehutanan dan perkebunan yang meliputi sarana dan prasarana pertanian, tanaman pangan dan hortikultura, bina usaha pertanian, kehutanan serta perkebunan;
  2. Penyusunan perencanaan teknis dan program kerja bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, kehutanan dan perkebunan yang meliputi sarana dan prasarana pertanian, tanaman pangan dan hortikultura, bina usaha pertanian, kehutanan serta perkebunan;
  3. Pembinaan dan pengendalian teknis bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, kehutanan dan perkebunan yang meliputi sarana dan prasarana pertanian, tanaman pangan dan hortikultura, bina usaha pertanian, kehutanan serta perkebunan;
  4. Penyelenggaraan perijinan dan pelayanan umum bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, kehutanan dan perkebunan yang meliputi sarana dan prasarana pertanian, tanaman pangan dan hortikultura, bina usaha pertanian, kehutanan serta perkebunan;
  5. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain yang berhubungan dengan bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, kehutanan, dan perkebunan yang meliputi sarana dan prasarana pertanian, tanaman pangan dan hortikultura, bina usaha pertanian, kehutanan serta perkebunan;
  6. Pembinaan UPT dalam lingkup pertanian tanaman pangan, kehutanan, dan perkebunan;
  7. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, kehutanan, dan perkebunan yang meliputi sarana dan prasarana pertanian, tanaman pangan dan hortikultura, bina usaha pertanian, kehutanan serta perkebunan;
  8. Pengelolaan sekretariat Dinas Pertanian dan Kehutanan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.      

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Thank's gan infonya !!!!

www.bisnistiket.co.id

Kurs Mata Uang Hari ini