Kegiatan yang dilakukan meliputi Pengamatam hama di lahan sawah, di dalam ruangan mendiskusikan hama yang dijumpai, penanaman Refugia dan pembuatan pestisida nabati. Sesuai dengan Prinsip SLPHT yaitu :
1. Tanaman dan tanah yang sehat; Adanya seleksi bibit, tanah yang sehat dan mengandung unsur hara
2. Pelestarian/pendayagunaan musuh alami, mampu membedakan hama, gulma, penyakit dengan musuh alami, tanaman Refugia
3. Pengamatan secara berkala/mingguan, dilakukan pengamatan sejak tanam hingga panen, 8 - 12 kali pertemuan
4. Menjadi ahli pengamat hama Terpadu (PHT); Petani mampu mengamati hama dan penyakit yang dijumpai, sehingga secara dini bisa merekomendasikan metode dan model pengendalian hama dan penyakit yang akan diterapkan.
Kiriman : Hapsari Wara Prabandari, S.TP. PPL Kec. Bener, 2017.
Foto selanjutnya di sini
Kembali ke beranda

American Dollar to
Indonesian Rupiah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar