Organik
adalah istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah di produksi
sesuai dengan standar sistem pertanian organik dan sertifikasi oleh lembaga
sertifikat organik yang telah terakreditasi.
Pertanian
organik didasarkan pada penggunaan bahan input eksternal secara minimal serta
tidak menggunakan pupuk dan pestisida sintetis. Praktik pertanian organik tidak
dapat menjamin bahwa produk yang dihasilkan sepenuhnya bebas dari residu, karena adanya polusi lingkungan
secara umum, misalnya
: cemaran udara, tanah dan air, tapi beberapa cara dapat
digunakan untuk mengurangi polusi lingkungan.
Untuk menjaga integritas produk pertanian organik, operator pengolah dan
pedagang pengecer pertanian organik harus mengacu pada standar ini. Tujuan
utama darai pertanian organik adalah untuk mengoptimalkan produktivitas
komunitas organisme di tanah, tumbuhan, hewan dan manusia yang saling
tergantung satu sama lain.
Kunjungan
Prof. Dr. Ir.
Agus Kardiman, M.Sc di Kelompok Wanita Tani (KWT) Sri
Lestari, Desa Somongari Kecamatan kaligesing Kabupaten Purworejo, dalam rangka
untuk mengetahui secara langsung proses pembuatan Teh
Kulit Manggis,
Serbuk Kulit Manggis
Instan dan Serbuk Kulit
Manggis Original.
Semua bahan bakunya terdiri dari kulit manggis yang sudah organik melalui
proses yang relatif panjang dan tidak semudah yang
dibayangkan oleh KWT Sri Lestari.
Setelah
cukup lama menunggu untuk mendapatkan sertifikat organik dari
Inofice, pada 20 Desember 2016, KWT Sri Lestari Desa
Somongari Kecamatan Kaligesing kabupaten Purworejo mendapatkan Piagam/Sertifikat
Organik dari Inofice dan merupakan satu-satunya kelompok tani
khususnya kelompok wanita tani yang mendapatkan sertifikat organik di bidang
hortikultura di Kabupaten Purworejo.
Ruang
lingkup dan estimasi yang diberikan
Inofice meliputi kegiatan Buah Manggis
: 69.363 kg/tahun, Buah Durian :
14.285 kg/tahun, Teh Kulit Manggis : 20 kg/ tahun, Serbuk Kulit Manggis Instan
: 100 kg/ tahun dan Serbuk Kulit Manggis Original : 14 kg/tahun.
Pemberian
sertifikat organik berlaku selama tiga tahun dengan
ketentuan harus dilakukan pengawasan secara berkala (survailen)
dan pembaruan sertifikat setiap tahun.
Selamat
untuk KWT Sri Lestari dan tetap semangat terus tanpa mengenal lelah.
Kembali ke beranda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar