Selamat Datang

Selamat datang di website resmi/subdomain Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Purworejo di http://dinppkp.purworejokab.go.id/, terima kasih.

Selasa, 27 Desember 2016

PEMBERIAN SERTIFIKAT DARI “INOFICE”



Organik adalah istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah di produksi sesuai dengan standar sistem pertanian organik dan sertifikasi oleh lembaga sertifikat organik yang telah terakreditasi.
Pertanian organik didasarkan pada penggunaan bahan input eksternal secara minimal serta tidak menggunakan pupuk dan pestisida sintetis. Praktik pertanian organik tidak dapat menjamin bahwa produk yang dihasilkan sepenuhnya bebas dari residu, karena adanya polusi lingkungan secara umum, misalnya :  cemaran udara, tanah dan air, tapi beberapa cara dapat digunakan untuk mengurangi polusi lingkungan.
Untuk menjaga integritas produk pertanian organik, operator pengolah dan pedagang pengecer pertanian organik harus mengacu pada standar ini. Tujuan utama darai pertanian organik adalah untuk mengoptimalkan produktivitas komunitas organisme di tanah, tumbuhan, hewan dan manusia yang saling tergantung satu sama lain.
Kunjungan Prof. Dr. Ir. Agus Kardiman, M.Sc di Kelompok Wanita Tani (KWT) Sri Lestari, Desa Somongari Kecamatan kaligesing Kabupaten Purworejo, dalam rangka untuk mengetahui secara langsung proses pembuatan Teh Kulit Manggis, Serbuk Kulit Manggis Instan dan Serbuk Kulit Manggis Original. Semua bahan bakunya terdiri dari kulit manggis yang sudah organik melalui proses yang relatif panjang dan tidak semudah yang dibayangkan oleh KWT Sri Lestari.
Setelah cukup lama menunggu untuk mendapatkan sertifikat organik dari Inofice, pada 20 Desember 2016, KWT Sri Lestari Desa Somongari Kecamatan Kaligesing kabupaten Purworejo mendapatkan Piagam/Sertifikat Organik dari Inofice dan merupakan satu-satunya kelompok tani khususnya kelompok wanita tani yang mendapatkan sertifikat organik di bidang hortikultura di Kabupaten Purworejo.
Ruang lingkup dan estimasi yang  diberikan Inofice meliputi kegiatan Buah Manggis : 69.363 kg/tahun, Buah Durian : 14.285 kg/tahun, Teh Kulit Manggis : 20 kg/ tahun, Serbuk Kulit Manggis Instan : 100 kg/ tahun dan Serbuk Kulit Manggis Original : 14 kg/tahun.
Pemberian sertifikat organik berlaku selama tiga tahun dengan ketentuan harus dilakukan pengawasan secara berkala (survailen) dan pembaruan sertifikat setiap tahun.
Selamat untuk KWT Sri Lestari dan tetap semangat terus tanpa mengenal lelah.

Kiriman (diedit) : Supriyatiningsih, S.P, PPL Kecamatan Kaligesing, 2016.

Kembali ke beranda

Tidak ada komentar:

Kurs Mata Uang Hari ini