Selamat Datang

Selamat datang di website resmi/subdomain Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Purworejo di http://dinppkp.purworejokab.go.id/, terima kasih.

Rabu, 29 Juni 2016

Pengawasan Bahan Pangan Asal Hewan di Kab. Purworejo



Pada 28 Juni 2016 dan secara berkala dilaksanakan di pasar-pasar tradisional di 16 kecamatan se-Kabupaten Purworejo dan RPH Purworejo, Pasar Suronegaran, Pasar Baledono, RPH Kutoarjo, Pasar Kutoarjo dan Pasar Grabag. (dua RPH milik pemerintah Kabupaten Purworejo) dalam rangka memberikan rasa aman dan perlindungan untuk konsumen, Dinas Pertanian Peternakan Kelautan dan Perikanan mengadakan operasi gabungan dengan Kejaksaan Negeri Purworejo, Pengadilan Negeri Purworejo, Polres Purworejo, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum Setda, Kantor Ketahanan Pangan dan Dinas Koperindagpar terhadap pemotongan betina bertanduk produktif dan peredaran bahan pangan asal hewan yang dicurigai tidak  Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), yakni daging gelonggong, ayam mati kemarin (tiren) dan daging/Bahan Pangan Asal Hewan (BPAH) yang dicurigai mengandung bahan pengawet (borax dan formalin).

Sasaran :
  • Pemotongan hewan betina bertanduk produktif oleh jagal-jagal di Kabupaten Purworejo (RPH Baledono dan Kutoarjo).
  • Jagal dan penjual daging sapi yang berasal dari luar Kabupaten Purworejo yang dagingnya dijual di Pasar Suronegaran, Baledono  dan Pasar Kutoarjo.
  • Penjual daging ayam baik masih segar maupun olahan di pasar Suronegaran yang berasal dari dalam/luar Kabupaten Purworejo.
  • Para jagal/penjual daging yang berasal dari Purworejo dan memotong Sapinya di Rumah Potong Hewan Purworejo, dagingnya kebanyakan dijual di Pasar Baledono dan Kutoarjo dipastikan tidak digelonggong, karena selalu diadakan pemeriksaan Sapi sebelum dan sesudah dipotong oleh petugas.
  • Telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan sampel daging ayam, sapi, kambing serta dilakukan pengujian secara organoleptik dari kandungan formalin pada 26 Mei 2016 bekerjasama dengan Balai Pelayanan Kesehatan Masyarakat Veteriner (BapelKesmavet) Provinsi Jawa Tengah.

Prosedur Operasi
  1. Sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 30 tahun 2006 mengenai Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta hasil ikutannya, bahwa semua daging yang berasal dari luar Kabupaten Purworejo harus diperiksa ulang (herkeur) di Rumah Potong Hewan Purworejo untuk diperiksa kelengkapan administrasi dan pengecekan kesehatan daging, apabila daging yang diperiksa baik, maka diberi cap daging RPH Purworejo dan dinyatakan layak untuk dijual kepada konsumen,
  2. Pemeriksaan antemortem dan postmortem untuk ternak-ternak yang akan dipotong di RPH.
  3. Pemeriksaan bahan pengawet (Borax dan Formalin pada daging sapi dan ayam. 

Hasil Operasi
1.    Tidak ditemukan ternak betina produktif yang akan dipotong di RPH Purworejo dan Kutoarjo.
2.    Jagal/pedagang dari luar Purworejo sudah melaksanakan kewajiban, yaitu melakukan pemeriksaan ulang (herkeur)  dengan disertai kelengkapan administrasi berupa Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD) di RPH Purworejo.
3.    Walaupun tidak ditemukan daging sapi gelonggong dan ayam tiren, Dinas Pertanian Peternakan Kelautan dan Perikanan tetap waspada dan akan mengadakan pengawasan secara periodik dan berkala/rutin ke pasar induk maupun tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Purworejo sepanjang tahun dan diperketat sebelum dan sesudah Idul Fitri serta menjelang Tahun Baru 2017.
Dinas Pertanian Peternakan Kelautan dan Perikanan mengimbau kepada masyarakat Purworejo untuk jangan terkecoh dengan harga daging yang murah dan segera melaporkan kepada Dinas Pertanian Peternakan Kelautan dan Perikanan apbila ditemukan daging yang tidak ASUH.

Sumber : Bidang Peternakan, UPT Kesmavet DPPKP Kab. Purworejo


Lihat foto selanjutnya di sini

Tidak ada komentar:

Kurs Mata Uang Hari ini