Sejak diumumkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, relatif banyak pegawai negeri sipil yang belum memahami, sehingga pada Senin, 27 Januari 2014, Dinas Pertanian Peternakan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Purworejo menghadirkan Tim Badan Kepegawaian Daerah untuk menjelaskan esensi dari aturan baru tersebut.
Foto selanjutnya...
Foto selanjutnya...
2 komentar:
Aparatur Sipil Negara, semoga dengan perubahan redaksi dapat berubah juga kinerjanya menjadi lebih baik. Tapi sayang banyak daerah belum dapat Tunjangan Kinerja memadai seperti pusat atau provinsi lain yang PAD nya besar.
@Ajat Juhaedi : Semoga keseimbangan antara hak dan kewajiban yang sepadan dengan aturan baru...segera terealisir melalui renumerasi
Posting Komentar