Selamat Datang

Selamat datang di website resmi/subdomain Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Purworejo di http://dinppkp.purworejokab.go.id/, terima kasih.

Jumat, 17 Oktober 2014

Pejabat Pengelola Informasi Dokumen (PPID)

Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Secara sederhana PPID adalah orang yang ditugaskan menduduki jabatan tertentu untuk mengelola informasi dan dokumentasi di suatu Badan Publik, maka setiap Badan Publik idealnya memiliki PPID.

Pasal 1 angka 9 UU KIP menjelaskan PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di Badan Publik.
Definisi ini menyatakan bahwa PPID mengemban tanggung jawab yang tidak mudah. Tugasnya mengemban tata kelola informasi internal dan membawa citra lembaga ke luar melalui layanan informasi. Baik buruknya pengelolaan laman suatu lembaga negara berada di pundak PPID. Tugas-tugas PPID berkaitan erat dengan pengarsipan, pengelolaan pustaka, dokumentasi kegiatan dan pelayanan publik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP. PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam banyak hal mulai dari mengelola semua informasi dari semua satuan kerja di Badan Publik, hingga mengatur cara pelayanan informasi yang baik, cepat, sederhana dan benar. Apabila ada permohonan informasi pun, maka PPID-lah yang menjadi garda terdepan menanganinya agar tidak menimbulkan sengketa informasi publik.
Tugas PPID berkaitan pula dengan tanggung jawab yuridis sesuai pasal 14 PP No. 61 Tahun 2010. Disebutkan bahwa PPID bertanggung jawab menetapkan klasifikasi informasi: rahasia atau tidak. Juga melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan status suatu informasi yang diminta. Jika salah menetapkan, PPID akan terjepit dalam kepentingan melindungi atasan dengan kepentingan melayani hak masyarakat atas informasi.
Pasal 52 UU KIP menyebutkan ancaman pidana terhadap setiap Badan Publik yang tidak menyediakan, tidak memberikan dan atau tidak menerbitkan informasi publik jika tindakan itu merugikan orang lain. Informasi publik dimaksud berupa informasi publik secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan. Ancaman pidana ke Badan Publik itu secara tidak langsung menyasar PPID sebagai orang yang bertanggung jawab.
PPID Kabupaten Purworejo bisa diakses melalui http://ppid.purworejokab.go.id


Referensi diedit dari http://www.hukumonline.com dan http://kipjateng.jatengprov.go.id

Tidak ada komentar:

Kurs Mata Uang Hari ini