Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). PPID adalah singkatan
dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Secara sederhana PPID
adalah orang yang ditugaskan menduduki jabatan tertentu untuk
mengelola informasi dan dokumentasi di suatu Badan Publik, maka setiap
Badan Publik idealnya memiliki PPID.
Pasal 1 angka 9 UU KIP menjelaskan PPID adalah pejabat yang bertanggung
jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau
pelayanan informasi di Badan Publik.
Definisi ini menyatakan bahwa
PPID mengemban tanggung jawab yang tidak mudah. Tugasnya mengemban tata
kelola informasi internal dan membawa citra lembaga ke luar melalui
layanan informasi. Baik buruknya pengelolaan laman suatu lembaga negara berada di pundak PPID. Tugas-tugas PPID berkaitan erat dengan
pengarsipan, pengelolaan pustaka, dokumentasi kegiatan dan pelayanan
publik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan UU KIP. PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam
banyak hal mulai dari mengelola semua informasi dari semua satuan kerja
di Badan Publik, hingga mengatur cara pelayanan informasi yang baik,
cepat, sederhana dan benar. Apabila ada permohonan informasi pun, maka PPID-lah
yang menjadi garda terdepan menanganinya agar tidak menimbulkan sengketa
informasi publik.
Tugas PPID berkaitan pula dengan tanggung jawab yuridis sesuai pasal
14 PP No. 61 Tahun 2010. Disebutkan bahwa PPID bertanggung jawab menetapkan
klasifikasi informasi: rahasia atau tidak. Juga melakukan uji
konsekuensi sebelum menetapkan status suatu informasi yang diminta. Jika
salah menetapkan, PPID akan terjepit dalam kepentingan melindungi
atasan dengan kepentingan melayani hak masyarakat atas informasi.
Pasal 52 UU KIP menyebutkan ancaman pidana terhadap setiap Badan Publik yang tidak
menyediakan, tidak memberikan dan atau tidak menerbitkan informasi
publik jika tindakan itu merugikan orang lain. Informasi publik dimaksud
berupa informasi publik secara berkala, informasi yang wajib diumumkan
serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi
publik yang harus diberikan atas dasar permintaan. Ancaman pidana ke
Badan Publik itu secara tidak langsung menyasar PPID sebagai orang yang
bertanggung jawab.
PPID Kabupaten Purworejo bisa diakses melalui http://ppid.purworejokab.go.id
Referensi diedit dari http://www.hukumonline.com dan http://kipjateng.jatengprov.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar